Cegah Pelanggaran Hukum, Dikpora Magetan Gelar Sosialisasi dan Advokasi bagi Kepala Sekolah

CB, Magetan — Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Hukum bagi kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Magetan, Selasa (7/4/2026).

Kepala Dinas Dikpora Magetan, Suhardi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai jembatan komunikasi antara guru dan tenaga pendidik dengan para ahli hukum.

“Harapannya, para guru dan tenaga pendidik memahami aspek hukum dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara profesional dan akuntabel,” ujar Suhardi.

Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Polres Magetan, Ipda Agnes Tri Ananta, menegaskan bahwa guru dan tenaga pendidik memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Perlindungan profesi guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, khususnya Pasal 39. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti kebal terhadap hukum,” jelasnya.

Sementara itu, pemateri dari Kejaksaan Negeri Magetan, Nur Amin, S.H., M.Hum., memaparkan sejumlah kasus pidana yang pernah terjadi di kalangan guru dan tenaga pendidik, salah satunya terkait praktik pungutan.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah, termasuk melibatkan orang tua siswa dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta melaporkan penggunaan dana sumbangan masyarakat secara berkala dan terbuka.

“Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Dinas Dikpora maupun aparat penegak hukum. Pintu kami selalu terbuka bagi bapak dan ibu,” tegas Nur Amin.
(Caknan/AY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *