DAERAH
Mojokerto Raih Peringkat 3 Jamsostek Award Jatim 2026
CB, Mojokerto – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja mendapat apresiasi. Kabupaten Mojokerto meraih Jamsostek Award Jawa Timur 2026 peringkat tiga, sebagai bentuk penghargaan atas komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono kepada Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, dalam acara Jamsostek Award BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Vasa Hotel Surabaya, Rabu, (16/9) siang.
Bupati yang akrab disapa Gus Barraa menyampaikan, capaian tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di wilayahnya.
“Alhamdulillah Kabupaten Mojokerto mendapatkan penghargaan Jamsostek Award peringkat tiga. Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang ada di Kabupaten Mojokerto,” ujar Gus Barraa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi terhadap pemerintah daerah dan perusahaan yang terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.
Ia menyebut, jumlah pekerja di Jawa Timur saat ini mencapai sekitar 21,06 juta jiwa. Namun, pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan secara formal baru sekitar 5,6 juta jiwa atau 26,8 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai sekitar 30 persen.
“Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya upaya bersama untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan,” terangnya.
Sekdaprov Jatim juga menyoroti dampak penyesuaian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terhadap jumlah pekerja rentan yang dapat memperoleh perlindungan. Dengan penyesuaian tersebut, jumlah pekerja rentan yang dapat dilindungi disebut turun dari sekitar 900 ribu menjadi 450 ribu pekerja.
Di sisi lain, keterbatasan fiskal juga menjadi tantangan dalam memperluas perlindungan sosial. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi masing-masing disebut memiliki tunggakan dana bagi hasil kepada daerah sebesar sekitar Rp1,4 triliun dan Rp1,3 triliun.
Sekdaprov Jatim menekankan, peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan sekadar persoalan pembayaran iuran. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan negara bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ungkap Adhy.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berharap ke depan dapat tersedia skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan yang didanai secara nasional, sebagaimana telah diterapkan dalam skema PBI BPJS Kesehatan. (Rtyn)
