Rapat Paripurna Persetujuan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023

CB, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023 Di Gedung Graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang, pada Senin (04/09/23).

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol, hadir pula Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Sampang, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang, beserta Camat se Kabupaten Sampang.

Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa jumlah anggota DPRD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang. Adapun anggota DPRD yang hadir pada hari ini sebanyak 30 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 15 orang dengan keterangan ijin.

“Sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1, maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” ungkapnya

Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol menyampaikan, bahwa rapat paripura agenda penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023 tersebut, merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan di tingkat Badan Anggaran (Banggar).

“Rapat ini merupakan rapat paripurna sebagai bentuk persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sampang bersama dengan DPRD Kabupaten Sampang,” paparnya.

Sementara, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap peran serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang dalam pembahasan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini. Ia juga mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan anggota legislatif sebagai upaya perbaikan ke depan dalam mengambil kebijakan yang lebih baik.

“secara umum syarat syarat dan koreksi yang disampaikan Badan Anggaran Legislatif akan kami perhatikan sebagai masukan untuk saling mengingatkan dalam rangka menyempurnakan, memperbaiki kinerja, untuk mewujudkan harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sampang” ucapnya.

Selain itu, H. Slamet Junaidi juga menyampaikan akan segera menindak lanjuti Nota Kesepakatan ini dan akan segera menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang bulan September ini.

“sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terhadap Kebijakan umum dan Perubahan anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan dan APBD Perubahan Tahun 2023 akan segera disampaikan paling lambat minggu ini bulan September 2023.” imbuhnya. (die)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *