Kemenkumham RI Keluarkan Hak Cipta Baju Adat Khas Kasepuhan Perdikan Majan Tulungagung, Raden Ali: Hak Cipta Ini Akan Membantu Kami Melindunginya

CB, TULUNGAGUNG -Seperti diketahui, setiap hal mempunyai perjalanan sejarah, yakni mulai ilmu sejarah terbentuknya bumi, perubahan peradaban manusia dari masa ke masa, terbentuknya suatu kota maupun negara yang merdeka hingga sejarah berdirinya bangunan kuno yang menjadi saksi suatu peristiwa yang sangat berharga.

Dan, dari berbagai sejarah yang ada, terdapat nilai-nilai yang menjadi pembelajaran tersendiri bagi masyarakat secara keseluruhan. Di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ini misalnya, yakni berawal munculnya seorang tokoh bernama Khasan Mimbar yang mendapat tugas dari Adipati Ngrowo (Bonorowo, red), yakni Kyai Ngabehi Mangundirono untuk menegakkan syariat Islam di Kadipaten Ngrowo (sebelum nama Kabupaten Tulungagung, red).

Saat itu, ia didapuk sebagai penghulu (Amiruddin, red) yang memiliki wewenang mengurusi soal pernikahan oleh Sunan Surakarta atau dikenal Pakubuwono II. Dan ini adalah sekelumit sejarah Desa Majan dan yang kini melekat dengan nama Kasepuhan Perdikan Majan. Dan, setelah sepeninggalnya tokoh yang hingga kini masih melekat di hati masyarakat ini, amanah itu diteruskan oleh keturunannya secara turun temurun.

Mengingat pentingnya sejarah, yakni pada 1 April 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) Republik Indonesia telah mengumumkan langkah bersejarah dengan menerbitkan hak cipta untuk Baju Adat Khas Kasepuhan Perdikan Majan. Tentunya, keputusan ini merupakan upaya untuk melestarikan dan melindungi warisan budaya yang kaya dari suku Kasepuhan Perdikan Majan.

Sedangkan Baju Adat Khas Kasepuhan Perdikan Majan ini sendiri adalah pakaian tradisional yang memiliki nilai budaya yang sangat penting dalam masyarakat, khususnya suku tersebut. Pakaian ini tidak hanya mencerminkan keindahan estetika, tetapi juga mengandung makna-makna mendalam yang terkait dengan sejarah, kepercayaan, dan identitas budaya.

Dalam hal ini
Ketua Umum Yasendam, Dr. Raden Moh. Ali Sodik M.Pd.I, MH mengatakan, bahwa pemberian hak cipta ini adalah langkah yang sangat penting dalam memastikan jika Baju Adat Khas Kasepuhan Perdikan Majan diberikan perlindungan hukum yang layak.

“Dengan hak cipta ini akan membantu masyarakat Kasepuhan Perdikan Majan Tulunagung untuk mempertahankan dan mengembangkan warisan budaya majan.” Ujar Raden Ali saat dikonfirmasi Cahaya Baru di kediamannya Desa Majan, Sabtu (14/10).

Dengan hak cipta ini, lanjut pria murah senyum ini, setiap penggunaan dan reproduksi, atau penggandaan Baju Adat Khas Kasepuhan Perdikan Majan akan memerlukan izin resmi dari pemilik hak cipta, yang dalam hal ini adalah suku Kasepuhan Perdikan Majan. Sehingga, dengan begitu bakal membantu mencegah pelanggaran dan eksploitasi yang tidak sah terhadap desain dan budaya pakaian tradisional ini.

Raden Ali juga menyampaikan, dengan adanya hak cipta itu masyarakat Kasepuhan Perdikan Majan Tulunagung sangat antusias tentang keputusan Kemenkum HAM itu.

“Kami merasa sangat bersyukur dan senang atas pengakuan ini. Baju Adat Khas Kasepuhan Perdikan Majan adalah bagian integral dari identitas kami, dan hak cipta ini akan membantu kami melindunginya,” jelasnya.

Masih kata Raden Ali, keputusan Kemenkum dan HAM ini merupakan tonggak bersejarah dalam melestarikan dan melindungi warisan budaya Indonesia. Dengan begitu, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung dan memelihara keanekaragaman budaya yang kaya di seluruh negeri adalah sebuah keharusan, dan kelak generasi-generasi berikutnya tak akan kehilangan sejarah yang sesungguhnya.

“Dengan penerbitan hak cipta ini, Baju Adat Khas Kasepuhan Perdikan Majan diharapkan akan terus memancarkan keindahan dan makna budaya yang khas, dan menjadi warisan yang akan diwariskan dari generasi ke generasi,” ungkap Raden Ali dengan mimik serius (Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *