CB, TOLITOLI – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli, provinsi Sulawesi Tengah, berhasil mengungkapkan kasus kriminal tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tolitoli, hal itu di ungkap kasi humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo saat press rilis yang di laksanakan di mako polres Tolitoli Jumat 8 Desember 2023.
Budi mengungkapkan kasus tersebut berhasil di ungkap berdasarkan laporan pihak sekolah menengah kejuruan (SMK 1 galang) yang kehilangan barangnya beberapa waktu lalu.
Sehingga anggota Satreskrim Polres Tolitoli melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian, masing-masing pelaku di ringkus di dua tempat yang berbeda, satu pelaku inisial AS 30 tahun di tangkap diarea perumahan guru SMK 1 galang, dan kawanannya mang 27 thun warga desa lingadan, sehingga barang bukti yang polisi amankan dari tangan pelaku,
Berupa mesin sealer warna Biru, satu buah timbangan digital warna Biru, satu buah mesin pulumat daging dan satu mesin stavol listrik, kumpulan barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku, merupakan barang bukti yang di ambil pelaku di ruangan tempat praktek agribisnis miliki sekolah menengah kejuruan SMK Negeri 1 Galang, dengan adanya pencurian tersebut sekolah mengalami kerugian dengan jumlah Rp 4,8,95000. Kini perbuatan pelaku terancam pasal 363 KHUP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Kasrian)
