CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Arif Prasetya, S.ik melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan pelaku AR (31) 14/12/23 sekitar pukul 23. 45 wita, dii Jalan H. M. Nurung No.08 Rt.001, Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun saksinya yakni ZULHAN, S.Sos
(41) anggota Polri
Jalan H. M. Nurung No.08 Rt.001 Titik Koordinat : 6393,52382S 11594540E Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa,
1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang dibalut kain dengan panjang kurang lebih 40 cm.
Pada 15/12/23 sekitar pukul 00.15 wita anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penangkapan pelaku AR di Jalan H. M. Nurung, Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku disinyalir membawa sajam jenis Clurit menggunakan sepeda motor dan menggeber gas sehingga menimbulkan suara ribut diduga pelaku mabuk akhohol, tanpa dilengkapi ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kemudian saksi pun menghubungi anggota Polsek Kusan Hilir untuk mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Kusan Hilir guna proses hukum, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon-Rel)
