CB, Tanah Bumbu – Unit Resmob Satreskrim serta Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang ditengarai melakukan pengeryokan dengan ancaman pasal 170 KUHP

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik, melalui Kasi Humas AKP. Saryanto mengatakan korban adalah seorang pria,
Padilah,
Sari gadung , 08 – 01 – 2003, kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Petugas mengamankan pelaku, yakni
1.FR(Dalam Lidik)
2.HERU (Dalam Lidik)
3.AMAT (Sudah di proses).
Pada Minggu, 08/ 23 Sekitar 03.00 wita. Di Jl. Raya Serongga Ds.Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di duga telah terjadi tindak Pindana Pengeroyokan yang di lakukan oleh FR dan rekannya (Dalam Lidik) terhadap FADILAH.
Dijelaskan petugas, berawal korban bersama saksi menerima telpon dari YUDI untuk datang ke Kontrakan ACI, sesampainya di situ terlihat terlapor dan Sdra YUDI sedang cekcok mulut kemudian saksi dan Korban bermaksud untuk mendamaikan. Setelah itu terlapor pulang dan tidak lama kemudian terlapor datang bersama rekannya untuk mencari korban setelah ketemu korban langsung di kroyok oleh FR dan rekannya lalu korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri, dan robek bagian tangan sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Setelah petugas mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan , 05/5/23, sekitar pukul 10.30 wita, Unit Resmob Polres Tanbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam mengamankan pelaku di Desa Manunggal, Kecamatan, Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dua pelaku telah amankan yakni, MF, HE(DPO).
Adapun sarana yang digunakan yaitu Unit Sepeda Motor Yamaha R15
Identitas terduga tersangka:
1. M. F 10/10/2004, belum bekerja,Tungkaran Pangeran Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Tungkaran Pangeran kabupaten Tanah Bumbu.
2. H.E, 1997,Bl belum/tidak bekerja,Tungkaran Pangeran Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecanatan Tungkaran Pangeran kabupaten Tanah Bumbu, ungkap AKP. Saryanto.
(Jhon/Real)
