Diduga Lakukan Penipuan, Satreskrim Polres Tanah Bumbu Amankan Pelaku Dari Kabupaten Kotabaru

CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga mengatakan Unit Resbob Satreskrim diback up oleh Polsek Pulaut Laut Barat (Lontar) telah mengamankan seorang pria inisial ID(39) di Desa Semaras Rt 03, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru.

Atas kerugian yang dialami oleh PT. BIB sebesar Rp.711.134.335(tujuh ratus sebelas juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).

Dijelaskan petugas
setelah pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu mendapatkan Laporan serta melakukan( penyelidikan pada 04/7/20 sekitae pukul 18.00 wita bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di back up oleh Polsek Pulau Laut Barat (Lontar) di Desa Semaras Rt. 03 Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru telah mengamankan 1 orang berinisial ID yang ditengarai melakukan penipuan dan Penggelapan, dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Tersangka diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum selanjutnya, ungkap Iptu Sinaga.
(Jhon-Real)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *