Cb Sidoarjo. Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus MN, 27 tahun asal Kwanyar, Bangkalan, karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
MN, ditangkap polisi di perkampungan Kalijaten, Taman, Sidoarjo, pada 22 Juni 2023 malam. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua pocket sabu dengan berat 10,23 gram dan 0,65 gram yang disimpan disaku celana, selanjutnya tersangka ‘dikeler’ ke rumah kos di Kalijaten, Taman, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan, di tempat kosnya, polisi menemukan barang bukti berupa dua pocket sabu masing-masing berat 101,86 gram dan 35,24 gram. Ada juga tiga pak plastik klip serta timbangan elektrik.
“Dihadapan petugas tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya hasil membeli dari R (DPO), untuk dijual atau diedarkan kembali,” lanjutnya.
Sementara itu guna mem pertanggungjawabkan perbuatannya, terhèeeMN dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(nuo)
