Diduga Remaja Itu Mabuk, Terjadi Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

CB, Tanah Bumbu – Terkait kejadian persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang remaja, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah mengamankan pelaku MNR (17) di Jalan Tala Indah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, sekitar pukul 23.00 wita.

Adapun korbanya berinisial KPA, Tanah Bumbu 07 Oktober 2010 berstatus pelajar, di Jalan Pelajau Indah Rt 007 RW 003 Desa Baroqah , Kecamatam Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Berikut barang bukti yang yang diamankan petugas yakni :

1 Buah jaket sweater warna abu abu,
1 buah celana kulot warna hitam,
1 buah celana dalam warna pink serta
1 buah BH Warna coklat.

Dijelaskan petugas
pada 29 April 2023 sekitar pukul 23.30 wita di Jalan Tala Indah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Berawal dari peristiwa tersebut telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, ketika korban diajak bertemu dengan pelaku untuk menonton pertunjukan kuda lumping di Jl. Karang Jawa Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Akan tetapib setelah selesai menonton pertunjukan kuda lumping tersebut tidak jauh dari tempat pertunjukan tersebut korban diberi minuman keras jenis tuak yang telah dicampur alkohol kemudian korbanpun meminum minuman tuak tersebut, kemudian lama kemudian korban diajak kerumah teman pada alamat tersebut sesampainya disana korban merasakan pusing dan timbul efek setengah sadar dari korban, sehingga pada saat itu korban disuruh korban untuk membuka celana nya.

Atas peristiwa itu keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon-Real)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *