CB, Tanah Bumbu – Ibarat pintar tupai pelaku yang menyembunyikan narkotika di dalam celana dalam, pelaku RP (39) diamankan Reskrim Polsek Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sekitar pukul 20.00 wita.

Kapolres Tanah Bumbu. AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku telah meringkus pelaku di kontrakan, Gang: Swarga Rt. 018 Rw. 003 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yakni,
1 buah bong terbuat dari botol plastik,
1 pipet kaca,
1 buah kompor terbuat dari korek api warna biru dan 1 Paket Narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.
Berawal di Gang Swarga Rt. 018 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui tepatnya di kontrakan tersangka.
Setelah itu atas informasi dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Satui mengamnkan pelaku di TKP yg sedang duduk dikontrakan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti telah digiring ke Polsek Satui guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, ungkap Iptu. Jonser Sinaga.
(Jhon-Real)
