Sopo Kon!!! Kok Umek Ng Desoku (Siapa Kamu Kok Pingin Tau Desaku)

CB, GRESIK – Lemahnya pengawasan dari sistem yang ada di pemerintahan khususnya kabupaten Gresik yang selama ini jadi sorotan awak media dan LSM FAAM (forum aspirasi dan advokasi masyarakat)Jawa timur.
Seperti di Desa Jogodalu kecamatan Benjeng yang ada kegiatan TPT yang saat awak media mencoba konfirmasi ke kades juwariyah yang lagi menyibukkan diri padahal kalau kita lihat hanya terlihat santai saja.

Tujuan utama kami sebagai kontrol sosial hanya sebatas konfirmasi terkait pengolahan dana anggaran yang disalurkan oleh pemerintah kabupaten.
Saat kami konfirmasi terkait pembangunan TPT tersebut di kantor balai Desa Jogodalu kamis,03/08/2023 kades sempat mengatakan pada kami “aq sek repot ,Kon iku sopo kok atek umek- umek Nang desoku duwe hak opo Kon Iki dengan nada tinggi” red ( kamu itu siapa kok pengen tau di desaku punya hak apa kamu itu), layaknya merendahkan profesi jurnalis padahal sudah jelas jurnalis dilindungi oleh undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
Apakah seperti ini contoh seorang pemangku kebijakan dan apakah sudah layak dikatakan sebagai kepala desa yang seharusnya jadi panutan oleh warganya.

Dan disini awak media menanyakan siapa ketua TPK dan kades menyahut tanyakan sekdes,bahkan kami menanyakan ke sekdes dikembalikan lagi ke kades seakan -akan kami dipimpong layaknya permainan,lalu kades juga mengatakan anggaran belum cair kok tanya saja sambil meninggalkan awak media ini seakan elergi pada awak media dan kalau memang benar adanya anggaran tersebut belum ada /cair kenapa sudah ada pekerjaan TPT tersebut lalu bagaimana dengan RAB nya kok sudah dikerjakan apa pakai anggaran siluman, apakah seperti ini bentuk birokrasi yang ada di kabupaten Gresik khususnya desa Jogodalu seakan-akan pekerjaan proyek dari pemerintah bisa disulap layaknya permainan sulap.

Pasalnya pembangunan Tembok penahan tanah yang sudah mencapai 40% pembangunanya itu
sampai saat ini masih
tidak nampak di sekitar areal pembangunan TPT tersebut adanya alat pengaduk material(Molen) apalagi papan proyek.
Hingga hampir selesai pembangunan itu.

Walaupun didalam metode pelaksanaanya tertuang jelas pekerja harus menggunakan alat pengaduk material biar bisa merata pembangunan yang menggunakan uang anggaran negara agar memahami juknis atau bestek supaya jelas mutu kualitas dan kuantitasnya sesuai dengan spesifikasinya di waktu pengajuan untuk pembangunan infrastruktur di Desa biar masyarakat bisa tau manfaat pembangunan itu.

Tak lama kemudian sekdes memberikan awak media ini dua amplop,
dengan spontan saja kami menolak dan mengembalikan amplop tersebut karena disini kami hanya sebatas konfirmasi terkait pembangunan TPT tersebut, apalagi dilihat dengan jelas kalau pembangunan TPT tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi banyak sekali lobang apalagi dilokasi pekerjaan tidak ada molen,tidak ada lantai dasar bahkan ada beberapa lantai atas yang sudah jadi pecah apalagi masih proses pengerjaan.

Di tempat terpisah Ketua LSM FAAM JATIM,Indra S. Mengatakan,akan segera melihat dan mengecek dilokasi pekerjaan tersebut.Pekerjaan anggaran Besar yang diberi oleh pemerintah di buat acak acakan. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Tegasnya

Masih Indra, Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).adanya informasi keterbukaan publik.

Kami selaku kontrol sosial, melihat pekerjaan tersebut dari pendapatan daerah ,uang masyarakat di kelola pemerintah dan di kembalikan ke masyarakat.

Realitanya yang menerima anggaran dan mengelola seakan tidak pecus. Yang jelas mengurangi material itu maupun mar’up menimbulkan tidak tahan lamanya bangunan TPT tersebut akan pecah dalam kurung waktu yang tidak lama. Dan kami selaku LSM FAAM Jatim akan bersurat ke pihak-pihak terkait ,guna memeriksa pekerjaan tersebut. Pungkasnya”, bersambung (tof/skr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *