CB-Tanah Bumbu – Pada momen itu Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga membenarkan, kejadian itu, bahwa ditengarai seorang gadis yang masih dibawah umur telah dibawa kabur tanpa persetujuan dari keluaraganya.
Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu mengamankan pelaku berinisial A.A(44) di
di Pertigaan Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, 17/7/23, sekitar pukul 14.00 wita.
Adapun korbanya yakni
Nama : Rahmawati Alias Rama Binti Muhammad Sahrudin
16 tahun, pelajar
beralamat di Desa Pacakan RT. 06 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu
Salah satu saksi korbannya adalah
Siti Jaleha(16)
alamat Pacakan RT. 06 Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu
Berikut barang bukti yang turut diamankan petugas :
1 unit Handphone Dengan Merk VIVO Warna Abu-Abu,
1 Unit Handphone bermerk Merk SAMSUNG Warna Hitam,
1 Unit Sepeda Motor Honda Merk Supra X Nopol DA 2499 LK,
2 Buah Helm Warna Biru,
1 Lembar Fotocopy Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Sekolah Dasar,
1 Kembar Kartu Keluarga,
1 lembar Kartu Pelajar milik Ramayanti
Dijelaskan petugas, 07 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 wita anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di Back Up Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut telah berhasil mengamankan pelaku A.A di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu guna dilakukan proses hukum, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon-Real)
