CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Gabungan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda Penyampaian Laporan Panitia Khusus X. Penyampaian laporan Panitia Khusus IV.. Penyampaian laporan Panitia Khusus I. Penandatangan Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda Penetapan Raperda terhadap 3 (tiga) Raperda. Penandatangan Kesepakatan Bersama atas Rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2024 dan rancangan PPAS-P-APBD T.A 2023. Pendapat Akhir Bupati Mojokerto terhadap 3 (tiga) Raperda.
Rapat paripurna digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (12/8/2023) siang.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh serta Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh, Sabtu (12/8/2023) siang.
Digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Mojokerto, Rapat Paripurna dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala OPD, Forkopimda, Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Penetapan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD diharapkan mampu untuk mewujudkan prioritas pembangunan serta dapat menjadi solusi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, sehingga tujuan pembangunan Kabupaten Mojokerto dapat kita wujudkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, secara normatif Raperda disusun untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah. Peraturan daerah akan menjadi dasar hukum bagi Pemda dalam melakukan pungutan kepada masyarakat baik pajak daerah maupun retribusi daerah.
Peraturan daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan.
Berdasarkan ketentuan pasar 187 B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang pada tanggal 5 Januari 2022.
“Daya laku peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Mojokerto akan berakhir tanggal 5 Januari 2024. Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur Jawa Timur dapat disegerakan, karena sebagai landasan hukum dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah”, terang Bupati.
Terkait Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari DPRD, telah melalui tahap pembicaraan tingkat I serta mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, bahwa hasil fasilitasi tersebut sudah tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 16 Maret 2023 nomor 188/10609/013.2/2023.
Perihal fasilitasi Raperda Kabupaten Mojokerto, adapun materi muatan Raperda dimaksud telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi baik dari segi substansi, legal drafting maupun hal-hal yang bersifat redaksional.
Terkait Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tersebut juga berasal dari inisiatif DPRD dan telah melalui tahap pembicaraan tingkat I dan mendapatkan fasilitas dari Gubernur Jawa Timur, yang telah disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 25 Januari 2023 nomor 188/3451/013.2/2023 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto. Selain itu, materi muatan rancangan peraturan daerah tersebut juga telah disempurnakan secara bersama sesuai dengan hasil fasilitasi.
DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui 3 (tiga) Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Yaitu: Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, dan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan mengajukan permintaan nomor registrasi Perda ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Ertin Primawati)
