CB, Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya gelar hearing terkait permasalahan tanah dan bangunan di jalan Medayu Utara VII E bertempat ruang rapat Komisi C di pimpin ketua komisi C DPRD.
Kasus tanah di Persil 14 Kohir 15/C 155 ini berawal dari pengaduan warga bernama Wahjudi yang memiliki surat sah tercatat dan teregister di buku letter C Kelurahan Medokan Ayu. Ia akan mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata tak bisa. Karena persil yang sama juga diajukan permohonan sertifikat oleh PT Madary Sentosa.(18/8)
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menjelaskan, setelah dokumen dicek dalam hearing, ternyata alas hak yang dipakai untuk pengajuan sertifikat oleh PT Madary Sentosa yang ditandatangani lurah sebelumnya (Bambang), tidak teregister dan tercatat di buku administrasi persuratan Kelurahan Medokan Ayu.
“Kasus ini sudah masuk kasus pidana. Jadi jalur hukum yang bisa menyelesaikan, “kata Aning
Surat kuasa penjualan, karena diduga ada ketidaksamaan, karena yang memperkuat dugaan itu adalah si pemberi kuasa sebagai yang mengajukan untuk memberikan kuasa kepada orang lain guna menjual tanah, ternyata, ia tak merasa memberikan kuasa kepada siapapun. Apalagi, tanda tangan pada surat kuasa dengan tanda tangan asli tidak sama.
“Jadi ada dugaan pemalsuan dokumen, baik itu tanda tangan maupun diterbitkannya surat yang tidak teregister dan tercatat di buku letter C kelurahan. Ada dugaan prosesnya tak sesuai,” ucapnya.
Lebih lanjut Aning mengatakan, pemilik tanah, surat kuasa untuk menjual. Sementara pemilik tanah tak pernah membuat surat kuasa.
“Surat kuasa ini dipakai untuk menjual tanah kepada PT Madary Sentosa oleh orang-orang yang menyatakan diberi surat kuasa. Padahal pemilik tanah ini tidak pernah merasa memberikan surat kuasa kepada siapapun,” ungkap dia.
PT Madary Sentosa sendiri tidak bisa mengurus surat ke BPN karena tanahnya masih dalam proses sengketa. Ketika BPN melakukan proses pengukuran, ternyata ada warga yang menggugat dengan surat sah yang teregister dan tercatat di kelurahan. Sementara alas hak PT Madary Sentosa tidak teregister dan tercatat di kelurahan.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi C akan mengundang lagi pihak terkait, termasuk Pemkot Surabaya yang memang terkait dengan kasus tanah ini.
“Belum ada rekomendasi dari Komisi C atas kasus ini. Kalau masuk ke ranah hukum, bukan institusi publik di sini, ya ranah hukum,” imbuh dia.
Meski demikian, lanjut Aning, Komisi C akan mencoba menyelesaikan ini dengan jalan musyawarah mufakat dengan PT Madary Sentosa. Mudah-mudahan saat diundang mereka bisa datang karena selama ini tak pernah datang.
“Karena kalau sudah ke jalur hukum nanti akan jelas. Hitam putih , benar salah, pemalsuan atau tidak akan terungkap, ” tambahnya.
Berarti ini kuncinya di PT Madary Sentosa? Menurut Aning, ketika yang diambil adalah musyawarah mufakat, maka PT Madary Sentosa akan jadi penentu.
“Tapi ketika pihak yang mengadu atau menggugat itu merasa sudah pidana karena ada pemalsuan dan perdata, maka mereka akan membawa ke ranah hukum, ” pungkas Aning.(lg)
