Satreskrim Polres Magetan Ungkap 3 Kasus, Dari Perjudian, Penganiayaan Hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur

CB, MAGETAN – Kepolisian Resor (Polres) Magetan melalu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 3 Kasus diantaranya kasus perjudian, penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto bahwa pada hari ini pihaknya akan mengungkap sebanyak 3 kasus, yakni perjudian, penganiayaan dna juga pencabulan.

“Pada hari ini kami akan ungkap 3 kasus, yang pertama ada kasus perjudian togel Hongkong, lalu ada penganiayaan bersama-sama, dan terakhir ada kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, “papar AKP Rudy Hidajanto, Kamis (24/8/2023) di halaman Mapolres Magetan.

Rudy menjelaskan, untuk kasus perjudian togel tersangka menjual sebuah angka togel kepada pembeli dalam permainan Toto Gelap (Togel) Hongkong (HK) dengan iming-iming hadiah dari pembelian angka tersebut per seribu rupiahnya dapat berganda menjadi Rp.75.000,- Rupiah.

Sementara untuk kasus penganiayaan, Rudy membeberkan, tersangka tidak terima ketika disapa seseorang yang tidak dikenalnya, karena dikira tersangka ini teman yang dikenal oleh korban.

“Jadi awalnya tersangka ini berkendara motor di jalanan, lalu kemudian disapa orang yang tidak dikenal dijalan dengan diacungkan jari tengah sehingga tersangka ini tidak terima lalu melakukan penganiayaan terhadap korban, “bebernya.

Rudy melanjutkan, dari keterangan korban, korban sudah mencoba meminta maaf karena salah mengira bahwa tersangka ini adalah orang yang dikenalnya, namun tersangka tetap melakukan tindak penganiayaan sehingga korban melaporkan kejadian ini di Kepolisian.

“Jadi tersangka ini tidak sendirian namun dengan temannya yang merupakan tersangka utama namun masih dibawah umur menganiaya korban hingga mengeluarkan sajam hingga menyebabkan luka robek pada tangan korban, “imbuh Rudy.

Lalu untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan anak kandung pelaku sendiri, tersangka melakukan pengancaman terhadap korban sehingga korban terpaksa mau melakukannya.

“Jadi korban ini diancam, kalau tidak mau diajak begitu nanti handphonenya mau dijual, lalu korban takut kemudian menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayahnya sendiri, “terang Rudy.

Sebagai informasi, untuk kasus perjudian tersangka disangkakan pasal 303, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Sedangkan untuk penganiayaan tersangka disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara untuk persetubuhan dibawah umur tersangka disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.
(Caknan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *