Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Jeneponto Tandatangani Nota Kesepahaman KUA – PPAS

CB, JENEPONTO – Bupati Jeneponto Drs. H.Iksan Iskandar,M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jeneponto dalam rangka menandatangani nota kesepakatan Perubahan KUA Dan PPAS TA.2023 dan juga KUA – PPAS TA 2024.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Jeneponto jln.pahlawan kelurahan Empoang kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan,Jumat 25/08/2024 pukul 16.35 wita

Rapat tersebut di hadiri oleh Ketua,Wakil Ketua DPRD Jeneponto beserta anggota DPRD jeneponto, Bupati Jeneponto,Sekda Jeneponto,Dandim 1425 Jeneponto, Kapolres Jeneponto,Para OPD,Dinas, CAMAT dan undangan lainnya.

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat atas sinergitas yang kita bangun sehingga dalam pengajuan Anggaran perubahan tahun 2023 maupun anggaran tahun 2024 berjalan sesuai dengan harapan kita semua.

Tak hanya itu, Iksan Iskandar juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada anggota Dewan terhormat yang bekerja dengan baik bersama Badan Anggaran Perubahan dalam pembahasan perubahan anggaran tahun 2023 maupun dalam pembahasan kebijakan pengang garan pada tahun anggaran 2024.

H. Iksan Iskandar mengatakan, bahwa penandatanganan nota kesepakatan yang lakukannya hari Jumat ini memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kab. Jeneponto.

Juga menyebutkannya, bahwa RPKUA – PPAS tahun 2024 telah melalui proses pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Banggar DPRD Jeneponto bersama sama dengan Tim Anggaran pemerintah daerah hingga menghasilkan beberapa kesepakatan arah kebijakan penganggaran.

Menurutnya, bahwa kebijakan penganggaran yang tertuang dalam perubahan KUA-PPAS tahun 2023 adalah Pendapatan daerah tahun 2023 ditargetkan pada APBD Pokok sebesar Rp 1.152.110.662.831,- dan disepakati pada perubahan anggaran tahun 2023, meningkat sebesar Rp 17.334.527.822,- sehingga menjadi sebesar 1.169.445.190.753,-

H. Iksan Iskandar menambahkan, bahwa peningkatan target pendapatan tersebut secara akumulasi disebabkan karena penyesuaian rencana penerimaan pendapatan dengan pertimbangan capaian realisasi penerimaan pendapatan tahun berjalan pada semester pertama.

Demikian pula dikatakannya, bahwa pada belanja Daerah tahun 2023, direncana kan pada APBD Pokok sebesar Rp 1.151.110.662.831,- disepakati pada perubahan anggaran tahun 2023 meningkat sebesar Rp 44.706.235.168. Sehingga menjadi sebesar Rp 1.195.816.897.999,-

Peningkatan rencana belanja tersebut diiringi dengan rencana peningkatan penerimaan pendapatan yang meningkat termasuk memanfaatkan Silpa tahun sebelumnya.

Adapun penerimaan pembiayaan Daerah tahun 2023, direncanakan pada perubahan anggaran sebesar Rp 27.371.707.245,- yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Sementara pengeluaran pembiayaan Daerah tahun 2023 direncanakan pada perubahan anggaran sebesar 1. Milyar Rupiah. Yang akan digunakan untuk penyertaan modal ke PT. Bank Sulselbar Cabang Jeneponto.

Tak hanya itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang undangan, batas akhir persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan APBD tahun 2023 dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir (30 September 2023).

Demikian pula terhadap batas akhir persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD tahun 2024 dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir (30 Nopember 2023). Beber Iksan Iskandar. (Ham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *