CB-Tanah Bumbu – Tamak pemasangan plang tanah di Jalan Insgub telah memicu kontroversi di antara warga yang memiliki sertifikat tanah.
Berdasarkan surat segel tahun 1936, karena itu, sehingga warga pun bingung dan cemas di kalangan masyarakat setempat.
Mengaku sebagai Ahli waris Andi Taha Al Idrus mereka mengklaim dan memasang plang dengan dasar surat segel dari tahun 1936,dengan luas tanah 900 Ha yang berlokasi dijalan Ins Gub Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah bumbu Kalimantan Selatan (18/09/2023)
Hal tersebut dipertanyakan menjadi pertanyaan warga. Karena pada masa itu, Indonesia masih berada di bawah penjajahan Jepang, yang membuat banyak warga meragukan asal-usul segel 1936 tersebut yang di duga Palsu
Warga setempat juga mempertanyakan kepada Kepala Desa Barokah, Markuat, dan Sekdes Desa Barokah Taufik Rahman,
mengenai tidak ada pemberitahuan kepada pihak desa terkait pemasangan pelang tanah tersebut.
Dengan banyaknya bangunan perumahan yang sudah dimiliki oleh warga dengan sertifikat yang sah, masyarakat merasa perlu memastikan keaslian segel tahun 1936,yang dijadikan sebagai dasar untuk mengklam kepemilikan tanah tersebut.
Sehingga kontroversi ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Desa Barokah, yang ingin memastikan bahwa tindakan ini sesuai dengan hukum dan keadilan. Proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap asal-usul segel tahun 1936, diharapkan dapat mengungkap kebenaran tentang kepemilikan tanah ini dan meredakan ketegangan di antara warga setempat.
Diharapkan kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas agar permasalahan ini tidak berlarut larut, agar tidak menimbulkan kekhawatiran warga. (Team)