Polisi Amankan Pelaku, Ditengarai Aniaya Korban Hingga Meninggal

CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu. AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan seorang pria, W (43), 29/9/23 sekitar pukul 08.30 wita, di
TKP :
disebuah rumah kontrakan di Gang : Musyawarah Rt. 002 Rw. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah bumbu.

Sedangkan korbannya yakni :

Harun Bin Samsi (Alm)
berasal dari Bima, 03 Oktober 1984, pria
petani/ pekebun
Beralamat Dusun Parawanga Rt. 007 Rw. 001 Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima

Peristiwa itu dilaporkan oleh Jurahmil Bin Suharli, Bima, 23 September 1988, pria,
belum bekerja
Alamat: Waworada Rt. 009 Rw. 006 Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Adapun barang bukti yang diamankan tetugas,

1 buah botol minuman keras merk anggur merah cap orang tua yang terbuat dari kaca.

 

Berawal dari 26 September 2023 sekitar pukul 00.30 wita disebuah rumah kontrakan di Gang. Musyawarah Rt. 002 Rw.001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu disinyalir telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan hingga meninggal dunia.

Dikatakan petugas, kejadian berawal pada saat itu pelapor sedang tidur di kontrakan pelapor yang berada bersebelahan dengan tempat kejadian tersebut kemudian pada jam 00.30 wita pelapor terbangun karena mendengar suara orang ribut yang mana sumber suara tersebut berasal dari depan rumah pelapor.
karena pelapor merasa terganggu kemudian pelapor pun keluar untuk melihat apa yang sedang terjadi diluar, setelah pelapor keluar melihat kontrakan sebelah dan melihat korban sudah dalam keadaan tergeletak dan mengeluarkan darah dibagian kepala..

Kemudian pelapor menanyakan kepada pelaku W saat korban mengeluarkan darah dan pelaku mengatakan kepada pelapor karena korban terjatuh sehingga kepala korban mengeluarkan darah dan dibawa ke puskesmas Simpang Empat dan sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia.

Setelah 3 hari kemudian setelah pelaku diamankan oleh Polisi.

Selanjunya tersangka dan barang bukti diglandang ke kantor Polsek Simpang Empat, untuk proses hukum terkait pasal 351 jo pasal 338, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon-Rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *