CB, TULUNGAGUNG -Satu dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan untuk puluhan sekolah dasar negeri tahun anggaran 2020, di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, hanya bisa pasrah saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu yang disampaikan Heri, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat ditemui di kediamannya, Jumat (29/09).
Namun demikian, pria berperawakan kalem ini menjelaskan secara detail soal proyek pengadaan gamelan yang menyeretnya dalam masalah hukum, yakni pada waktu pengadaan diburu waktu alias waktu sangat mepet. Mengingat, pada saat itu ada aturan dari Peraturan Menteri Keuangan, bahwa penandatangan kontrak pada tanggal 21 dan lelang selesainya tanggal 21, pada tahun lalu itu.
“Pada tanggal 21 itu kalau tidak kontrak, maka anggaran itu akan hangus. Tapi, dalam pelaksanaannya sudah sangat bagus,” kata Heri seraya mengatakan pada saat Jaksa ke lapangan juga menyampaikan kalau gamelan anggaran tahun 2020 itu lebih bagus ketimbang pengadaan gamelan di tahun 2019.
Ia juga menjelaskan, awal pemeriksaan itu sendiri berawal proyek pengadaan tahun 2019-2020. Pada saat adanya pemeriksaan alat gamelan, yakni gamelan yang mengalami rusak parah itu adalah pengadaan gamelan di tahun 2019. “Yang agak rusak lebih banyak itu tahun 2019, bukan yang 2020,” ungkapnya.
Heri juga menjelaskan, kalau beberapa jenis gamelan yang rusak itu karena mereka yang menerima (pihak sekolah, red) tak ada perawatan alias hanya ditaruh di gudang begitu saja. Sehingga, kerusakan itu bukan karena faktor jenis barang yang tidak bagus akan tetapi karena alam.
“Ya karena pada saat itu adanya covid-19, saat itu pula gamelan tak di fungsikan. Akan tetapi, oleh pihak sekolah tidak disimpan dengan baik dan tanpa adanya perawatan. Ya akhirnya banyak barang yang di makan hewan rayap dan tikus,” jelas Heri seraya mengatakan hingga kini gamelan yang benar-benar dirawat kondisinya masih sangat bagus.
Masih kata Heri, yang perlu diketahui bahwa pengadaan proyek itu Speknya adalah bahan alias bukan bahan jadi. Namun demikian, kalau disitu dibuat spek jadi, iapun tidak tahu menahu. Bahkan, menurutnya, pada saat dirinya baru menjabat Kabid dan sebagai KPAnya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (almarhum, red).
“Jadi pada saat itu KPA almarhum dan saya hanya PPK. Jadi, usulan itu saya tidak mengerti dan tahu-tahu ada pengadaan,” jelas Heri seraya mengatakan kalau lelang itu di bulan Mei-Juni.(rul)
