Polsek Kuranji Amankan Pelaku Ditengarai Edarkan Miras

CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu. AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya Iptu. Jonser Sinaga mengatakn, seorang pria yang ditengarai menjual minuman berakhohol (minuman keras) jenis anggur merah telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuranji ketika melakukan operasi SIKAT INTAN II 2023.

Petugas mengamankan pelaku, ID (45) 1/9×23, sekitar pukul 19.30 wita.
di rumah ID di RT.008/004 Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun saksinya adalah:

Ramdhani, 30
Pekerjaan : Kepolisian RI (Polri)
Alamat : Aspol Polsek Kuranji..

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan oleh perugas yakni,

24 botol minuman beralkohol jenis anggur merah Cap Orang Tua.

Berawal 01 Oktober 2023 sekitar pukul Anggota Polsek Kuranji melaksanakan Giat Operasi Sikat Intan II 2023 bersama Kapolsek Kuranji Iptu Anang G Setyawan, S.H. beserta Anggota, menangkap pelaku atas dasar adanya laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang mengedarkan minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu.

Barang bukti yang diamankan tepatnya di dapur rumah pelaku sebanyak 24 botol minuman anggur merah Cap Orang Tua, yang selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan digelandang ke Mako Polsek Kuranji Guna proses hukum lebih lanjut, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon-Rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *