Bintara Center Sorot Modus Baru Pungli di SMA Tulungagung dan Trenggalek, Amran: Sumbangan Yang Seharusnya Bersifat Sukarela, Ini Malah Dijadikan Alat Untuk Berlindung Para Oknum Pejabat Sekolah 

CB, TULUNGAGUNG -Polemik penjualan seragam sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) di dunia pendidikan, khususnya wilayah Tulungagung-Trenggalek bakal berkepanjangan. Pasalnya, usai viralnya kasus tersebut di jagat media sosial tak membuat efek jera para oknum dalam melakukan tindakan yang terkesan tak mendidik.

Kenyataannya, raktek-praktek pungutan liar atau pungli ini ditengarai kembali dilakukan di sejumlah sekolah menengah atas Tulungagung -Trenggalek . Akibatnya, dari sejumlah orang tua murid pun mengeluh dan mereka akhirnya mendatangi Lembaga Bintang Nusantara Center (Bintara Center) untuk melaporkan soal pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Amran, Anggota Bidang Advokasi Masyarakat Bintara Center mengatakan, kisaran empat SMA di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek yang terindikasi kuat melakukan ‘praktek pungli’ pada orang tua siswa. Ironis memang.

“Ada beberapa SMA yang melalui guru dan komite sekolah mengadakan rapat dan memutuskan bahwa siswa dengan melalui orang tua siswa akan dipungut sumbangan sukarela,” jelas Amran, Rabu (01/11).

Data yang masuk di lembaga, lanjut Amran, sudah lengkap dan semua sudah ada ditangan Direktur Bintara Center (Raden Ali Sodik, red). “Semua pengadu langsung kami terima dan mereka juga semua sudah menghadap Direktur kami,” ungkapnya.

Pungli tersebut, tambahnya, ada beberapa modus, yakni pungutan atau sumbangan yang dimaksud pada SMA yang ada di Tulungagung dan Trenggalek berkisar Rp.1,2 juta setiap siswanya. Ia juga menjelaskan bahwa modus pungli di dua kabupaten ini ada beberapa pihak sekolah yang melakukan pungutan setiap bulannya senilai Rp 50 ribu.

Amran juga menjelaskan,  disisi lain modus pungli tersebut telah melibatkan komite sekolah dengan modus ‘sumbangan’,  yakni dengan cara via transfer melalui rekening komite di setiap bulannya.

“Padahal, sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela (tidak mematok nominal, red), ini malah dijadikan alat untuk berlindung para oknum pejabat sekolah, bahkan malah jadi kedok praktek pungli yang seolah-olah disetting sedemikian rupa dengan dalih telah direstui oleh guru dan komite,” ungkapnya.

Sehingga, tambah Amran, terkait hal tersebut Bintara Center bakal bersurat ke Gubernur Jawa Timur serta Dinas Pendidikan Provinsi Jatim . “Kita mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Pasal 368 KUHP untuk Pasal Pidananya, dan fatwa aturannya pun semua,” jelas Amran dengan mimik serius.

Masih kata Amran, dalam hal ini Bintara Center menegaskan, apabila soal pungli tersebut tak segera dituntaskan oleh Disdikprov Jatim, maka pihaknya pun bakal melapoymasalah tersebut pada Aparat Penegak Hukum atau APH sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Tulungagung belum berhasil dikonfirmasi. “Bapak lagi dinas luar mas,” kata petugas piket, singkat.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *