CB, PASURUAN – 20 Oktober 2023 dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Pasuruan Bupati Pasuruan memaparkan
Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Raperda Non APBD Tahun 2023, antara lain terkait perubahan Peraturan
tentang Pembentukan dan Organisasi Kewenangan Daerah.
Hal ini dapat mengoptimalkan kinerja Dinas Kabupaten dalam melayani kebutuhan masyarakat, untuk itu BRIDA tidak
berdiri sendiri, namun Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bergabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (BAPPEDA) guna meningkatkan efektivitas. dan koordinasi dalam pengelolaan pembangunan di tingkat
kabupaten.
Dan terkait dengan skema BRIDA dalam membantu Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, pemangku kepentingan
lainnya dalam memahami karakteristik, potensi dan tantangan di Kabupaten Pasuruan bahwa Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan kelembagaan daerah
yaitu dengan prinsip benar fungsi dan pengukuran yang benar, berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi di
masing-masing kabupaten.
Dan terkait implikasi dari rencana BRIDA adalah menyusun rencana induk dan peta jalan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi di Kabupaten Pasuruan yang merupakan dokumen yang memuat karakteristik potensi dan tantangan daerah
serta analisis kesenjangan dan strategi untuk mengatasinya. memberikan arahan bagi pelaksanaan Program
Pengembangan Riset dan Teknologi di daerah.
Sementara itu dalam rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Pasuruan Rapat yang dipimpin wakil ketua dewan H.M.Rusdi
Sutejo berjalan dengan lancar, walaupun dua kali ada interupsi dari dua anggota dewan. Dan dua duanya dipersilahkan
untuk menyampaikan pendapatnya. Rapat Paripurna dimulai setelah mencapai quorum.
Setelah rapat paripurna III di lanjutkan penyampaian jawaban atas Pendapat Bupati Terhadap Raperda Non APBD Tahun
2023 yang dibacakan Juru Bicara Kepala Bapemperda, H. Sa’ad Muafi, SH yang juga anggota DPRD dari fraksi Kebangkitan
Bangsa/FKB DPRD Kabupaten Pasuruan, Kepala Bapemperda mengucapkan terima kasih kepada Bupati atas
tanggapannya. terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan ke-12 Tahun 2023 Segala dukungan dan catatan
yang terkandung dalam tanggapan tersebut, baik dari aspek substansi maupun aspek legal draftingnya, akan dijadikan
sebagai masukan positif untuk menjadikan UU Inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan menjadi lebih baik lagi. Selanjutnya UU
Prakarsa akan dibahas bersama antara Pengurus dan mitra kerja masing-masing. H. Sa’ad Muafi, SH. Mohon maaf juga
apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dan semoga hasil karya ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita
semua amin, tegas Kepala Bapemperda. (Kamis, 19 Oktober 2023). (Shod)
