CB, Mojokerto – Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Efendi Nugroho, SPd. menggantikan Abu Rojad, ST. dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Senin (4/12/23)
Bertempat di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rapat Paripurna dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekda Teguh Gunarko, Kepala OPD, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto.
Ayni Zuroh mengatakan bahwa proses PAW telah sesuai mekanisme yang berlaku. Dimulai dari surat pengunduran dan telah ditindaklanjuti surat dari Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 58/D/MHN/AM-14-PKS/X/2023, tanggal 18 Oktober 2023 kemudian ditindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Nomor 171/2350/416-050/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dan surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 171-416/857/011.2/2023 tanggal 28 November 2023.
Atas dasar tersebut, maka Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Efendi Nugroho, SPd. menggantikan Abu Rojad, ST. ”
Diakhir sambutannya, Ayni Zuhro mengucapkan selamat datang kepada Efendi Nugroho, S.Pd. di Gedung Wakil Rakyat “Selamat bekerja serta mengabdi sebagai Wakil Rakyat Kabupaten Mojokerto dengan harapan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi yang positif untuk kesejahteraan rakyat Kabupaten Mojokerto”.
Kepada bapak Abu Rojad, ST., Ketua DPRD Ayni mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. (Adv)
