Polres Tanbu Di Back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Tala Ringkus Pelaku Pencurian

CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Arif Prasetya, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe yang di Back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil meringkus pelaku MS (39) 19/12/23 sekitar pukul 18.00 wita, di Jalan. Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Adapun pelapornya sebagai korban yakni:
HARTINI Binti DAMIS (Alm), Ponorogo, 15 November 1971, wanita,
alamat Jalan Mekar Jaya, Dusun II, RT. 08, RW. 04, Desa Majumulyo, Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.

Berikut saksinya,
MINARSIH Binti KUSMANTO (Alm), asal Kotabaru, 18 Oktober 1985, wanita
mengurus Rumah Tangga,
Desa Maju Mulyo, Dusun II, RT. 004 Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

 

Berawal dari 19/12/23 sekitar pukul 12.00 wita telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik HARTINI di Jalan Mekar Jaya Dusun II, RT. 005 Desa Majumulyo Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketika itu korban pergi ketempat hajatan sekitar 07.00 wita lalu korban meninggalkan rumahnya, kemudian pada saat pulang kerumah sekita 12.00 wita korban mendapati bahwa dalam rumah korban dalam keadaan teracak acak dan pintu belakang dapur dalam keadaan terbuka, kemudian korban mengecek uang yang sebelumnya disimpan didalam lemari dan laci sejumlah Rp. 11.185.000 (sebelas juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan mendapati uang tersebut sudah tidak pada tempatnya lagi, atas kejadian tersebut korban melaporkan Ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Setelah itu Kepolisian Polsek Mantewe mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar 18.00 wita giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe yang di Back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut
telah mengamankan pelaku MS di Perkantoran Gagas Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabuoaten Tanah Laut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa:

1 Unit Mobil DAIHATSU Merk Sigra berwarna Putih dengan Nopol : DA 1293 WF (Sarana),
1 Unit Sepeda Motor SUZUKI Merk Satria FU 150 dengan Nopol : DA 4124 VI, Noka : MH8BG41CABJ566166 A.n NIRWAN lengkap beserta BPKB dan STNK,
1 Unit Sepeda Motor SUZUKI Merk Spin dengan Nopol : DA 6593 BG, Noka : MH8CF48CA8J202883 A.n NOOR MAISYARAH lengkap beserta BPKB dan STNK,
Uang tunai sebesar Rp. 7.058.000 (tujuh juta lima puluh delapan ribu rupiah),
2 Karung beras merk SPHP dengan berat 10 (sepuluh) Kg,
1 Karung Beras Merk Gerobak Pandan dengan berat 10 (sepuluh) Kg,
5 liter Minyak Goreng Merk Sedap dan
1 (satu) Liter Minyak Goreng Merk Minyak Kita

Tersangka serta barang bukti kejahatan digelandang ke Polres Tanah Bumbu guna dilakukan proses hukum, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon-Rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *