CB, Tanah Bumbu – Kejadian itu terjadi pada 11/01/24 sekitar pukul 01.00 wita seorang pelaku yang ditengarai membawa 9 paket sabu dirumah kontrakan Karang Jawa.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Arif Prasetya, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga membenarkan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah mengamankan pelaku A alias S (33) 11/01/24 sekitar pukul 01.00 wita, di
di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl. Karang Jawa Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun saksi yang turut menyaksikan kejadian tersebut yakni :
M. RIJAL FADHLI
Umur: 21 Tahun
Pekerjaan : Kepolisian RI (Polri)
Alamat : Aspol Polsek Simpang Empat dan
M. ILHAM NASIR
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Kepolisian RI (Polri)
Alamat : Aspol Polsek Simpang Empat.
Berikut barang bukti yang diamankan berupa:
9 Paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 gram,
– 1 Unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah dengan nosin: JM04E1660196,
1 Unit Handphone merk vivo warna merah maroon,
1 ( pack plastik klip merk C-tik,
1 buah timbangan warna hitam merk cepc city dan
uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jl. Karang jawa, Rt 06/02, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ditengarai masih sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut kemudian anggota Polsek Simpang Empat telah mengamankan pelaku A alias S, 11/01/24 sekitar pukul 01.00 wita di Jln.Karang Jawa Rt. 006 Rw. 002 Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan telah dibawa ke kantor Polsek Simpang guna dilakukan proses hukum, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon)
