CB, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna terkait 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kamis (30/10/2025).
Tiga Raperda meliputi: Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pembentukan Perangkat Daerah, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto.
Bahwa, 3 Raperda yang tengah digodok berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan tata kelola yang transparan dengan tujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menjelaskan bahwa, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto kembali akan digelar besok pada tanggal 31 Oktober dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda.
Selanjutnya, penyampaian nota penjelasan Walikota Mojokerto atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dijadwalkan minggu depan, tanggal 3 November mendatang. (Adv)
