Bahas Pemetaan Tanah Dan Validasi Data Penduduk, Camat Binamu Gelar Rapat Sosialisasi Di Kelurahan Bontoa

CB, JENEPONTO – Dalam rangka acara kegiatan pembahasan tentang pemetaan bidang tanah KW 456 dan validasi data kependudukan, Camat Binamu Kab. Jeneopnto SulSel, Ir. Rizal HM menggelar rapat sosialisasi di Kantor Kelurahan Bontoa pada Selasa, 10 Februari 2026.

Pada acara kegiatan tersebut, telah membahas dengan jelas, terkait pemetaan bidang tanah yang telah bersertifikat resmi namun belum terdeteksi titik kordinat melalui website pertanahan kabupaten Jeneponto secara online dan melakukan validasi data kepada warga yang telah meninggal dunia atau warga yang telah berpindah domisili.

Dalam pembahasan ini, Camat Binamu berjanji pihaknya akan melakukan bekerja sama dengan pihak BPN Kab. Jeneponto, dengan menyampaikan, bahwa di Kelurahan Bontoa masih ada 322 sertifikat tanah yang belum terdeteksi melalu jaringan website pertanahan secara online.

“Untuk itu kami bersama pihak pertanahan meminta kepada pemerintah Kelurahan Bontoa melalui Kepala lingkungan untuk mencaritau atau mengintervensi terhadap 322 pemilik sertifikat guna untuk melakukan pengecekan lokasi titik kordinat sertifikat tanah tersebut”. Pinta Camat Binamu.

Lanjut dikatakannya, bahwa ada 322 sertifikat di Kelurahan Bontoa mulai penerbitan tahun 1996 hingga 2007 belum terbaca melalui online atau jaringan website milik pertanahan Kabupaten Jeneponto.

Ia juga meminta kepada pemerintah Kelurahan Bontoa, untuk melakukan validasi data bagi warga yang telah meninggal dunia ataupun yang telah pindah domisili keluar wilayah kelurahan Bontoa.

Selanjutnya Lurah Bontoa, Saharullah, S.S,Kom menyambut baik dan berucap banyak terima kasih kepada Bapak Camat Binamu, Ir. Rizal HM yang berkunjung ke Kantor Kelurahan Bontoa pada hari ini, menyampaikan ada beberapa hal penting untuk warga Kelurahan Bontoa.

“Insha Allah apa yang diinstruksikan pak Cmat Binamu pada hari ini kami merespon positif dan akan segera menindaklanjuti,” Janji tegas Lurah Bontoa. (Hamzah Sila).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *