Rp142,8 Miliar Uang Rakyat Ditanam di BUMD: Untungnya Kecil, Asetnya di Mana, Siapa Bertanggung Jawab?

Oleh: Eko Puguh Prasetijo

APBD bukan milik pejabat. APBD adalah uang rakyat. Kalau ratusan miliar rupiah ditanam sebagai penyertaan modal daerah, maka rakyat berhak tahu: uangnya ke mana, asetnya apa, hasilnya berapa, dan siapa yang bertanggung jawab bila manfaatnya tidak jelas.

Ada angka besar dalam Lampiran XII APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026. Nilainya tidak kecil: Rp142.886.083.764,85. Angka itu tercatat sebagai total penyertaan modal daerah dan investasi daerah pada sejumlah badan usaha, yakni PT BPR Daerah Tulungagung, Bank UMKM Jawa Timur, PDAU, PDAM, dan Bank Jatim.

Dari total modal daerah sebesar itu, hasil penyertaan modal tahun ini tercatat hanya Rp7.247.861.023,38.

Bagi rakyat biasa, angka seperti itu bukan sekadar hitungan di atas kertas. Itu uang publik. Itu uang daerah. Itu uang yang seharusnya kembali menjadi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pertanyaan publik sangat wajar: uang sebesar itu ditanam di mana, asetnya apa, hasilnya bagaimana, dan siapa yang memastikan semuanya benar?

APBD tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen tertutup yang hanya berputar di meja birokrasi. APBD adalah kontrak moral negara kepada rakyat. Di dalamnya ada pajak, retribusi, pendapatan daerah, dan berbagai sumber keuangan yang pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat. Maka ketika pemerintah menanam modal daerah hingga ratusan miliar rupiah, rakyat tidak boleh hanya diminta percaya. Rakyat berhak melihat bukti.
Sorotan paling tajam muncul pada PDAU. Dalam lampiran APBD tersebut, PDAU tercatat menerima penyertaan modal sebesar Rp22.166.626.000,00. Namun hasil penyertaan modal tahun ini hanya Rp1.439.889,00.

Ini harus ditegaskan sejak awal: angka janggal tidak otomatis berarti korupsi. Keanehan angka bukan vonis pidana. Tetapi keanehan angka adalah alasan sah untuk meminta audit, klarifikasi, dan pembukaan dokumen.
Sebab logika publik sangat sederhana. Modal lebih dari Rp22 miliar, tetapi hasilnya hanya sekitar Rp1,4 juta. Masyarakat kecil yang tidak paham istilah akuntansi sekalipun akan bertanya: usahanya masih berjalan atau tidak? asetnya masih ada atau tidak? pengurusnya bekerja atau tidak? pengawasnya mengawasi atau tidak?

Pertanyaan seperti itu bukan fitnah. Pertanyaan itu lahir dari dokumen resmi negara.
Justru bila pemerintah daerah dan pengelola BUMD merasa semuanya berjalan benar, maka jalan terbaik adalah membuka seluruh dokumen secara terang. Buka laporan keuangan. Buka asetnya. Buka hasil usahanya. Buka bukti setoran ke kas daerah. Buka siapa yang mengawasi. Dengan begitu, kecurigaan publik dapat dijawab dengan data, bukan sekadar bantahan normatif.

Hal serupa juga perlu diarahkan kepada PDAM. Dalam lampiran APBD, PDAM tercatat menerima penyertaan modal sebesar Rp52.144.964.014,85 dalam bentuk uang, aset, dan nonkas. Namun hasil penyertaan modal tahun ini hanya Rp222.580.757,13.
PDAM memang berbeda dengan perusahaan murni bisnis karena memiliki fungsi pelayanan publik. Air bersih bukan sekadar soal untung-rugi. Tetapi pelayanan publik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan pertanggungjawaban.
Kalau ada uang daerah masuk, harus jelas. Kalau ada aset daerah disertakan, harus terang. Kalau ada penyertaan nonkas, bentuknya harus bisa dijelaskan. Rakyat berhak tahu: asetnya apa, nilainya berapa, siapa yang menilai, apakah masih produktif, dan apakah benar tercatat dalam pembukuan daerah.
Di sinilah letak persoalan pentingnya.
Penyertaan modal berbentuk uang relatif mudah ditelusuri melalui rekening dan bukti setor. Tetapi penyertaan modal berupa aset dan nonkas jauh lebih rawan. Nilainya bisa diperdebatkan. Barangnya bisa tidak jelas. Status hukumnya bisa kabur. Bahkan manfaatnya bisa tidak terasa.

Karena itu, istilah “aset” dan “nonkas” tidak boleh berhenti sebagai tulisan dalam tabel APBD. Harus ada dokumen pendukung yang bisa diuji publik.
Secara filosofis, uang dalam APBD bukan uang kekuasaan. Uang itu bukan milik bupati, bukan milik dinas, bukan milik BUMD, dan bukan milik pejabat yang sedang duduk di kursi pemerintahan. Uang itu milik rakyat yang dikelola negara. Pejabat hanya diberi mandat untuk mengatur, bukan hak untuk menutup-nutupi.
Maka setiap rupiah penyertaan modal wajib dapat dijelaskan dari hulu sampai hilir.

Logika hukumnya sederhana. Penyertaan modal daerah harus memiliki dasar hukum, tujuan jelas, manfaat terukur, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Kalau modal besar tetapi hasil kecil, wajib dijelaskan. Kalau aset besar tetapi manfaat tidak terlihat, wajib dibuka. Kalau hasil investasi diklaim masuk kas daerah, wajib ada bukti setornya.

Dalam teori akuntabilitas pemerintahan, jabatan publik selalu membawa tanggung jawab publik. Pejabat tidak cukup mengatakan “sudah sesuai prosedur”. Prosedur harus bisa dibuktikan. Angka harus bisa dilacak. Aset harus bisa ditunjukkan. Laporan harus bisa diuji.

Kalau tidak, rakyat hanya disuguhi kalimat, bukan pertanggungjawaban.

Dari sisi AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik), pemerintah wajib bertindak cermat, terbuka, akuntabel, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan mengutamakan kepentingan umum. Karena itu, ketika ada uang rakyat ratusan miliar rupiah ditanam sebagai penyertaan modal daerah, pemerintah tidak boleh alergi terhadap pertanyaan publik.
Pertanyaan rakyat bukan gangguan. Pertanyaan rakyat adalah kontrol demokrasi.

Dari sisi pelayanan publik, rakyat juga tidak boleh diposisikan hanya sebagai penonton APBD. Rakyat adalah pemilik kepentingan utama dalam keuangan daerah. Maka ketika rakyat bertanya tentang uang daerah, jawaban pemerintah seharusnya berupa dokumen, bukan kalimat berputar-putar.
Dari sisi pidana, tetap harus hati-hati. Rendahnya hasil penyertaan modal belum otomatis berarti tindak pidana. Modal besar juga belum otomatis berarti korupsi. Tetapi angka yang janggal dapat menjadi pintu masuk audit dan pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila di kemudian hari ditemukan aset fiktif, nilai aset tidak wajar, bukti setor yang tidak jelas, dividen yang tidak masuk kas daerah, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, maka persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius.

Karena itu, yang harus dilakukan sekarang bukan saling tuduh. Yang harus dilakukan adalah membuka jejak dokumen dan jejak jabatan.

Siapa yang menyusun angka?
Siapa yang menghitung?
Siapa yang memverifikasi?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang mencatat aset?
Siapa yang mengawasi?
Dan siapa yang diam ketika ada angka yang patut dipertanyakan?

Lingkar pertanggungjawaban itu harus dibaca secara jabatan, bukan secara kebencian pribadi.
Bupati sebagai penanggung jawab pemerintahan daerah perlu menjelaskan arah kebijakan penyertaan modal. TAPD perlu menjelaskan proses penganggaran. BPKAD perlu menjelaskan pencatatan keuangan dan hasil investasi.

Pengelola aset daerah perlu menjelaskan status aset. Inspektorat perlu menjelaskan fungsi pengawasan. DPRD perlu menjelaskan fungsi kontrol anggaran. Direksi dan dewan pengawas BUMD perlu menjelaskan penggunaan modal dan hasilnya.

Jangan ada yang berlindung di balik kalimat “itu data lama”.

Justru karena modal itu sudah lama tertanam, pertanggungjawabannya harus semakin terang. Modal lama bukan berarti tanggung jawab ikut hilang. Selama uang dan aset daerah masih tercatat, selama itu pula rakyat berhak bertanya.

PT BPR Daerah Tulungagung dalam lampiran APBD tercatat menerima modal Rp49.900.000.000,00 dengan hasil penyertaan modal Rp3.162.881.517,00. Secara angka tampak lebih baik dibanding beberapa entitas lain.

Tetapi tetap harus diuji: apakah hasil itu benar-benar masuk kas daerah? apakah ada bukti setor? bagaimana risiko kredit bermasalahnya? bagaimana pengawasannya?

Bank Jatim tercatat menerima penyertaan modal Rp17.674.493.750,00 dengan hasil Rp3.845.262.860,25. Secara angka terlihat baik, tetapi prinsip transparansinya tetap sama: dokumen saham, RUPS, pembagian dividen, dan bukti masuk kas daerah harus terbuka.
Bank UMKM Jawa Timur tercatat menerima penyertaan modal Rp1.000.000.000,00 dengan hasil Rp15.696.000,00. Nilainya memang lebih kecil, tetapi karena menyangkut uang rakyat, tetap tidak boleh kabur. Karena itu, tuntutan paling masuk akal adalah keterbukaan dokumen.

Buka Perda penyertaan modal.
Buka naskah akademik.
Buka KUA-PPAS.
Buka RKA dan DPA.
Buka SP2D.
Buka bukti setor modal.
Buka bukti dividen masuk RKUD.
Buka appraisal aset.
Buka BAST.
Buka Kartu Inventaris Barang.
Buka LHP BPK dan Inspektorat.
Buka tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.

Kalau semuanya benar, keterbukaan justru akan membersihkan nama pemerintah dan BUMD.
Kalau asetnya ada, tunjukkan. Kalau uangnya masuk, buktikan. Kalau hasilnya kecil karena alasan yang rasional, jelaskan.

Rakyat tidak selalu menuntut keuntungan besar. Rakyat menuntut kejelasan.

Tetapi bila dokumen sulit dibuka, jawaban berbelit-belit, aset tidak jelas, hasil kecil dibiarkan, dan pejabat saling lempar tanggung jawab, maka wajar bila publik curiga. Sebab dalam urusan uang rakyat, sedikit saja ruang gelap dapat menimbulkan kecurigaan besar.
Pemerintahan yang sehat tidak takut pada cahaya. Pemerintahan yang bersih tidak takut pada pertanyaan.

Redaksi mendorong adanya klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh BUMD terkait mengenai dasar hukum penyertaan modal, bukti setor, dokumen aset, appraisal, laporan keuangan, bukti masuk hasil investasi ke kas daerah, serta hasil pengawasan.
Jawaban berbasis dokumen akan menjadi bagian penting dari pemberitaan lanjutan.

Pers dalam hal ini menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers tidak boleh memvonis. Pers tidak boleh menuduh tanpa dasar. Tetapi pers juga tidak boleh diam ketika ada uang rakyat yang patut dipertanyakan.

Karena itu, tajuk ini tidak menyatakan adanya tindak pidana korupsi. Tajuk ini tidak menggantikan tugas auditor, inspektorat, BPK, aparat penegak hukum, maupun pengadilan.

Tajuk ini hanya menyampaikan satu prinsip paling mendasar dalam negara demokrasi:
Uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan.
Rakyat Tulungagung tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Rakyat hanya meminta kewajaran.

Kalau ada Rp142,8 miliar uang daerah ditanam sebagai penyertaan modal, rakyat ingin tahu hasilnya. Kalau ada aset daerah disertakan, rakyat ingin tahu wujudnya. Kalau ada pejabat diberi kewenangan, rakyat ingin tahu tanggung jawabnya.

Sebab uang rakyat bukan pajangan tabel.
Uang rakyat bukan angka mati di dokumen.
Uang rakyat harus kembali menjadi manfaat rakyat.
Buka dokumennya.
Buka asetnya.
Buka setorannya.
Buka hasilnya.

Buka siapa yang menyusun, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab.

Karena APBD bukan milik pejabat.

APBD milik rakyat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *