CB, TULUNGAGUNG – Seorang perempuan berinisial SS meminta pendampingan kepada ORMAS BIDIK JATIM terkait persoalan yang tengah dihadapinya. SS mengaku dirinya bersama anak kandungnya tidak mendapatkan nafkah yang layak dari seorang pengusaha paving berinisial AM, warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Merasa hak-haknya tidak terpenuhi, SS kemudian mengajukan permohonan pendampingan kepada Kerto Wibowo, anggota ORMAS BIDIK JATIM.
Dalam pengaduannya, SS menyampaikan bahwa dirinya yang mengaku sebagai istri siri AM bersama anak kandungnya saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena tidak menerima nafkah secara layak.
Menanggapi laporan tersebut, Kerto Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pendampingan dari SS. Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah mempelajari dokumen serta keterangan yang ada, kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan objektif.
“Kami menerima pengaduan dari saudari SS dan akan memberikan pendampingan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait agar informasi yang diperoleh berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Kerto Wibowo, Minggu (21/6/2026).
Kerto menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan ORMAS BIDIK JATIM merupakan bentuk bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan akses pendampingan dalam penyelesaian persoalan, baik melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami akan melakukan pendampingan sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan akses pendampingan dan penyelesaian persoalan secara damai maupun melalui jalur hukum,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AM belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait pengaduan yang disampaikan oleh SS. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Khairul Anam)
