SEKRETARIAT DPRD BANYUWANGI MINTA ANGGOTA DEWAN TERPILIH LAPORKAN KEKAYAAN SEBELUM DILANTIK

Banyuwangi, Cahaya Baru – Salah satu wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah , maka, sekretariat DPRD Banyuwangi kembali mengingatkan para calon anggota dewan terpilih periode 2024-2029 untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) .

Alief Rachman Kartiono , Sekretaris DPRD Banyuwangi menjelaskan bahwa penyerahan LHKPN bagi anggota DPRD terpilih tersebut merupakan syarat wajib sebelum dilantik sebagai anggota DPR.

Dirinya menambahkan bahwasanya sebagian besar calon anggota DPR telah melaporkan harta kekayaan mereka. Namun demikian masih ada yang belum menyetorkan form yang sudah diverifikasi komisi Antirasuah.
” Yang dibutuhkan itu adalah form LHKPN yang sudah melalui proses verifikasi KPK “. Jelasnya.

Perlu diketahui bahwa dari total 50 calon anggota DPRD Banyuwangi terpilih diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dan bagi yang tidak menyerahkan LHKPN dalam waktu yang telah ditentukan maka berpotensi tidak dilantik dan itu telah diatur dalam pasal 52 ayat ( 1 ) Peraturan KPU Nomer 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih dalam pemilu.

Di sisi lain sekretaris DPRD Banyuwangi telah melakukan sosialisasi kepada seluruh calon anggota dewan terpilih terkait kewajiban penyerahan LHKPN.

Dan langkah-langkah yang ditempuh sekretaris dewan Banyuwangi dalam mewajibkan penyerahan LHKPN itu merupakan langkah penting untuk mewujudkan legislatif yang transparan , akuntabilitas , bersih dan terpercaya. Karena itu merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. ( Imm ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *