CB, MADIUN -Tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor suzuki fu 150 pada tanggal 1/12/ 2017 lalu ditangkap jajaran Polsek Jiwan – Polres Madiun Kota.
TersangkA Hendra B (18 th )warga dukuh krajan 2 Desa. Jimbe kecamatan Jenangan kabupaten Ponorogo.
Kini pemilik sepeda motor suzuki fu 150 nopol AE 4642 BD bisa bernafas lega lantaran kendaraan yang hilang telah berhasil di temukan.
Modus tersangka ini saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara merusak kunci gembok samping rumah atau penitipan.
Sebelum melakukan aksinya tersangka melihat lokasi dengan cara mengamen di depan rumah korban karena rumah korban yang letaknya tepat di pinggir lampu merah kanal jiwan.
Saat di lakukan jumpa pers, kamis (4/01/2018) siang di ruang humas Polres Madiun. Kota IPTU Gunawan selaku Kanit Reskrim Polsek Jiwan menerangkan kronologi kejadiannya, pelaku memang sudah pernah mencuri tapi dulu waktu masih usia di bawah umur. “tersangka saat itu pernah mencuri Ponsel HP milik warga sekitar rumahnya tapi karena usia tersangka ini masih di bawah umur jadi hanya di selesaikan secara kekeluargaan dan ini dia mengulangi tindakan tersebut karena kini usianya sudah dewasa jadi tetep harus lewat jalur hukum” terangnya.
Tersangka kini sudah diamankan, dan ditangkap di rumahnya pada tanggal 29/12/2017, saat penangkapan pelaku, kendaraan masih berada pada tersangka untuk digunakan sehari hari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (henry)
