Perawat National Hospital Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

CB, SURABAYA  – Kasus dugaan pelecehan seksual perawat Surabaya National Hospital dengan terdakwa Zunaidi Abdillah kembali disidangkang dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/4/2018). Dalam eksepsinya, terdakwa menyebut dakwaan kabur.

Eksepsi dibacakan kuasa hukumnya yaitu M Soleh. Menurut Sholeh, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo kabur. “Dakwaan jaksa tidak jelas. Di sana tak tertuang keterangan dari saksi dan ahli,” katanya saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.

M Sholeh juga menuding bahwa keterangan saksi ahli di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) menyusul setelah terdakwa ditangkap dan ditetapkan tersangka. “Sifatnya kejar tayang. Tersangka yang ditangkap 25 Januari dan ditetapkan tersangka tanggal 26 Januari, saksi ahli baru diperiksa tanggal 30 Januari. Ini kan aneh,” tudingnya.

Maka dari itu, dengan dasar itulah kuasa hukum M SholehAtas dasar itulah, meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan. “Dakwaan harus dicabut,” kata Sholeh.

JPU Damang Anubowo mengatakan, dirinya akan menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. “Nanti kami susun dengan cermat untuk jawaban eksepsi tadi,” jelas Damang.

Saat ditanya apakah eksepsi yang diajukan terdakwa telah masuk ke pokok perkara, Damang tak mau banyak komentar. “Belum, tidak dulu kami akan tulis yang rapi karena panjang,” kata jaksa yang dinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Perlu diketahui, terdakwa didakwa melakukan pencabulan terhadap WDY (korban) yang merupakan pasien National Hospital Surabaya pada 23 Januari 2018. Perbuatan terdakwa dilakukan saat dirinya bertugas sebagai perawat yang saat itu sedang ditugasi merawat WDY usai menjalani operasi.

Karena kondisi WDY yang setengah tak sadar akibat pengaruh obat bius usai operasi, membuat terdakwa kian leluasa melakukan pencabulan. Dalam kasus ini, terdakwa akhirnya dijerat dengan tunggal yaitu pasal 290 ayat 1 KUHP. (Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *