Lagi, PN Tulungagung Gelar Sidang Gugatan Warga Plosokandang

CB, TULUNGAGUNG Sidang gugatan Istikhomah Cs, warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis (14/10), Kembali digelar oleh Pengadilan Negri Tulungagung setelah beberapa kali mengadakan sidang tertulis dari tim penggugat PT PLN. Melalui hukumnya, Istikhomah cs menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan tersebut.

Moh Hufron Efendi SH, kuasa hukum Istikhomah Cs membenarkan dalam persidangan Istikhomah Cs ini telah menghadirkan dua orang saksi warga Desa Plosokandang.

“Untuk sidang hari ini (Kamis 14/10, red) kita menghadirkan saksi dari penggugat, setelah disidang kemarin pembuktian tertulis sudah selesai. Karena, dua saksi ini adalah orang warga Desa Plosokandang dan yang tau kondisi kejadian saat arus listrik diputus oleh PT PLN di rumah korban. Dan untuk sidang berikutnya juga kita masih menghadirkan saksi lagi secara bertahap, ” tutur Moh Hufron Efendi SH Kepada cahayabaru.id.

Junedi, (51), salah satu saksi warga Desa Plosokandang RT 03/ RW 03, yang hadir di persidangan menuturkan, ketika berangkat bekerja dan saat melintas di depan rumah Kaseh merasa heran ketika melihat ada orang yang naik dumpal melihat meteran listrik di rumah Kaseh tersebut. Sehingga, iapun menghampirinya, lalu dirinya memanggil Kaseh yang pada saat itu ada dibelakang rumah. “Melihat kejadian itu, saya pun langsung memanggil Bu Kasih,” ujar Junaidi dengan tenang.

Berbeda dengan Riaji, (73), warga Desa Plosokandang RT 02/ RW 03, yakni saksi yang dihadirkan di PN Tulungagung ini mengatakan, bahwa pihak PT PLN usai memutus aliran listrik saat itu di rumah Marmi, PT PLN tiba-tiba menyuruh dirinya disodori kertas untuk menandatangani, namun pada saat itu ia menolak untuk melakukan tandatangan.

“Saya merasa heran setelah pihak PT PLN memutuskan aliran listrik di rumah almarhum Bu Marmi, pihak PT PLN meminta saya untuk tanda tangan, untungnya saya tidak mau. Sebab, saya bukan yang rumah, dan rumah itu sudah lama tidak ditempati. Kemudian saya memanggil Suryati, anak dari sang pemilik rumah tersebut. Dan, setelah Suryati saya temui ditempatnya berkerja dan saya mengasih tau kalau listrik di rumah kos-kosannya itu di putus pihak PT PLN. Dan saat itu, Suryati bergegas menjumpai pihak PT PLN di rumah kos-kosannya itu, dan setelah itu saya meninggalkan mereka,” jelas Riaji kepada cahayabaru.id.

Sementara itu, Kades Plosokandang Agus Waluya saat ditemui cahayabaru.i mangatakan, bahwa ia sangat optimis pada keputusan pengadilan. Karena, menurutnya, benar atau salah warganya itu dan yang bisa menilai adalah pihak pengadilan.

“Selaku Kepala Desa, saya tetap percaya dengan putusan Pengadilan. Karena saya tau benar atau salah warga saya, yang bisa menilai atau memutuskan adalah pihak Pengadilan, karena di negara kita adalah negara hukum,” kata Agus Waluya kepada cahayabaru.id, Kamis (14/10).(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *