Kabid GTK: Tanpa Ada Rekomendasi Dari Dinas, Ya Tidak Boleh
CB, TULUNGAGUNG – Rumor perekrutan sukarelawan atau sukwan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)1 Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung semakin santer dan menjadi sorotan banyak kalangan. Pasalnya, ditengah masa pendemi sengat tidak wajar kalau pihak sekolah melakukan perekrutan sukwan.
Selain aktifitas pembelajaran daring (online learning), aturan pun tidak memperbolehkan dengan cara semuanya sendiri. Karena, apabila pihak sekolah mengalami kekurangan guru, tentu pula pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan perekrutan secara sepihak. Dan, bila memang mengalami kekurangan guru, tentu pula pihak sekolah ‘harus’ melakukan pengajuan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau dinas pendidikan terlebih dulu.
Menanggapi hal tersebut, Muji Wasono S.Pd, M.Pd, Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 1 Boyolangu mengatakan, banyaknya lamaran yang masuk dan kebetulan di sekolahnya itu mengalami kekosongan pada Tenaga Tata Usaha (PU) akhirnya ia menerima lamaran itu. Namun demikian, ia pun tetap akan mengamati keahlian dan pengalaman sang pelamar.
“Tidak benar bapak. Yang jelas, yang benar adalah kami memang banyak lamaran- lamaran yang masuk, terus kami amati keahliannya, pengalamannya dan memang sudah ada yang kami terima. Tapi itu menggantikan tenaga TU yang pensiun,” jelas Muji Wasono saat dikonfirmasi cahayabaru.id ruang kerjanya, Kamis (04/11).
Bahkan, lanjut Muji Wasono, rencananya juga ada tenaga TU yang bakal pensiun lagi.
“Kedapannya ada TU rencananya sudah pensiun lagi, kami kader untuk menggantikan. Dan memang yang kurang untuk saat ini adalah tenaga TU. Jadi yang benar adalah kami menerima lamaran yang mau menjadi TU” katanya.
Masih kata Muji Wasono, masalah gaji para sukwan rencananya diambilkan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Sesuai juknis itu bisa diberi dari dana BOS Jadi, seandainya karena mereka itu sukarelawan dan bila BOS tidak cukup dan diberi berapapun ya harus mau dan kalau tidak mau ya harus kami tolak,” katanya dengen nada enteng.
Disinggung soal keterlibatan pihak ketiga soal masuknya sukwan itu, Muji Wasono pun langsung menepisnya.
“Tidak sama sekali. Kami hanya melihat dari lamaran yang ada, kami panggil, kami salurkan ke Waka Ketenagaan, utamanya Kepala TUnya .
Sementara itu, Mohammad Ardian Candra S.STP, Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Tulungagung mengatakan, bahwa soal perekrutan itu harus melalui Dapodik alias dinas pendidikan setempat. Sehingga, tanpa adanya legalitas yang jelas alias sebelum ada rekomendasi dari dinas pendidikan, kepala sekolah tidak diperbolehkan merekrut sukwan.
“Kalau pengajuannya di Dapodik. Jadi tanpa ada rejomendasi dari dinas, ya tidak boleh,” kata Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga ini saat dikonfirmasi cahayabaru.id via seluler, Kami (04/11).
Yang jelas, tambah Mohammad Ardian Candra, apabila pihak sekolah benar-benar kekurangan, tentu terlebih dulu pihak sekolah harus mengajukan penambahan terlebih dulu ke dinas pendidikan dan pihak dinas pendidik hanya mengetahui kalau adanya penambahan. “Jadi Prosedurnya sepeti itu,” jelasnya.(rul)
