CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu. AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah mengamankan pelaku A.R (32), 10/7/23 sekitar pukul 02.00 wita di
TKP : Di Jalan . Raya Batulicin Taman Education Park Rt. 002 Rw. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun barang bukti yang dimankan oleh petugas, yakni;
1 bilah senjata tajam jenis samurai lengkap dengan kumpangnya warna hitam dan
1 bungkus pecahan bola lampu hias warna putih
Dijelaskan petugas, akibat kejadian tersebut pihak dinas Perdangan dan Perindustrian mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat, kemudian anggota polsek simpang empat mengecek TKP dan mendatangi rumah pelaku yang diduga melakukan pengerusakan tersebut.
Kemudian pihak kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai lengkap dengan kumpangnya warna hitam tanpa dilengkap ijin yang syah dari pihak yang berwenang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum selanjutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut, ungkap Iptu Jonser Sinaga. (Jhon-Real)
