Ditengarai Aniaya Warga, Unit Reskrim Polsek Mantewe Amankan Pelaku

CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik, melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Kapolsek Mantewe, Iptu Danang Eko beserta Unit Reskrim Polsek Mantewe mengamankan pelaku inisial A.R(26) di
Jalan Kodeco Km. 58 Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bunbu, 11/7/23, sekitar pukul 19.30 wita.

Adapun korban penganiayaan yakni Bambang Sugiono
Ttl : Lokpaikat, 17 Juni 1971
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Lokpaikat Rt. 04 Rw. 02 Kecamatan. Lokpaikat Kabupaten Tapin.

Berawal dari 10 Juli 2023 skj. 19.30 wita bertempat di Jalan Kodeco Km. 58 Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) terhadap korban Bambang Sugiono.
Atas informasi tersebut, lalu Yusran melalui telpon sampaikan kepada warga masyarakat sekitar bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban.

Lemudian korban telah dibawa ke Puskesmas Mantewe dan dirujuk ke RSUD. H. ANDI ABDURRAHMAN NOOR. Kemudian pelapor langsung menuju Rumah Sakit untuk memastikan keadaan Korban, setibanya di lokasi pelapor melihat korban telah ditangani oleh pihak Rumah Sakit dikarenakan mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, tangan sebelah kanan dan lengan kanan bagian belakang

Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa keberatan sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Mantewe.

Berikut barang bukti yang diamankan petugas yaitu,
1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang keseluruhan 62 cm (panjang besi 47 cm dan panjang gagang 15 cm) tanpa kumpang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mantewe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ungkap J. Sinaga.
(Jhon-Real)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *