CB, Tanah Bumbu – Untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan patroli ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu 06/07/2023, malam.
Adapun Patroli malam Jumat tersebut dilaksanakan setelah kegiatan Majelis Lailatul Jumat dan dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani beserta tim.
Sedangkan hasil patroli tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh THM tidak melaksanakan kegiatan.
Akan tetapi, terdapat 2 THM yang melanggar ketentuan dengan tetap beroperasi pada malam Jumat.
Hal itu dijelaskan petugas bahwa saat ini telah ada ketentuan yang melarang seluruh THM untuk buka atau beroperasi pada malam Jumat.
Pada momen itu ketika dilakukan penindakan tersebut, petugas Satpol PP Tanah Bumbu mengamankan dokumen dan peralatan dari kedua THM yang melanggar untuk dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses selanjutnya.
Terkait hal itu, Kadis Sat Pol PP Tanah Bumbu Drs. H. Anwar Salujang, M.M. melalui Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani menekankan kepada seluruh pengusaha THM agar tidak membuka atau mengoperasikan tempat mereka pada setiap malam Jumat dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena kegiatan patroli tersebut akan terus dilakukan dalam rangka penegakan peraturan dan menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan aman serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah, ungkapnya Anwar Sajujang. (Jhon-Real)
