CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu. AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang pemuda berinisial MR(25)yang berpendidikan SD kelas dua itu, di Mako Polsek Kusan Hilir, Jalan P. Antasari no 68 Rt 05 Rt Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, 12/7/23, pukul sekitar pukul 17.00 wita.

Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh petugas, yakni :
1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 ( Nol Koma nol lima ) gram;
1 Unit Handphone Merk Vivo Y53 Warna Biru dan
1 buah kotak rokok merk KONSER warna putih.
Berawal dari 12 Juli 2023 sekitar 17.00 wita anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penangkapan pelaku MR, di Mako Polsek Kusan Hilir Jalan P. Antasari no 68 Rt.05 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hlir Kabupaten Tanah Bumbu.
Berikutnya tersangka diamankan di Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut, ungkap J. Sinaga.
(Jhon_Real)
