CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang bernama Hj. Siti Fatimah. Z. S.Pd.I, M.Pd. menggantikan H. Mochammad Soleh.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (18/10/2023).
Turut hadir Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, OPD, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh dalam sambutannya mengatakan, “Peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada hari ini berasal dari Partai NasDem atas nama sdr. Hj. Siti Fatimah. Z. S.Pd.I, M.Pd. menggantikan alm bpk H. Mochammad Soleh”.
Proses PAW anggota DPRD ini, telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dimulai surat dari Ketua DPP Partai NasDem Nomor : 081/EX/DPC NasDem/VII/2023 tanggal 8 Agustus 2023, kemudian ditindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Nomor : 171/1786/416-060/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.416/994/011.2/2023 tanggal 9 Oktober 2023. Atas dasar tersebut maka Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan keputusan tentang Peresmian pengangakatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019 – 2024.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.416/993/011.2/2023 tentang meresmikan dengan hormat pemberhentian sdr. H. Mochammad Soleh dari kedudukannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada alm H. Mochmmad atas kerja keras dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Kepada Hj. Siti Fatimah yang telah diresmikan menjadi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh mengucapkan selamat datang di gedung wakil rakyat dan selamat bekerja serta mengabdi sebagai wakil rakyat Kabupaten Mojokerto. (Adv)
