CB, Tanah Bumbu – Gugatan perdata yang ditengarai sengketa kembali digelar yakni, Alex Fandi dengan Haji Soding di Tanah Bumbu,22/11/23.
Setelah 11 tahun, tepatnya pada tahun 2012, Alex Fandi pernah mengajukan gugatan perdata terhadap Haji Soding terkait sengketa tanah di Jalan Ins Gub RT 11, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu.
Sehingga pengadilan memberikan kemenangan kepada Haji Soding, yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung nomor 1458 K/PDT/2024. Putusan tersebut menolak kasasi yang diajukan oleh Alex Fandi. Namun, kini Alex Fandi kembali mengajukan gugatan atas objek dan subjek yang sama, yakni tanah di Jalan Ins Gub RT 09, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Menghadapi gugatan ini, Haji Soding dibela oleh pengacara Kunawardi, SH yang memberikan bantuan hukum secara gratis tanpa meminta bayaran.
Kunawardi SH menyatakan tindakannya sebagai upaya untuk penegakkan keadilan hukum di Tanah Bumbu, mengingat perkara ini sudah pernah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, menunjukkan indikasi ne bis in idem.
Gugatan ini memperlihatkan dinamika hukum yang terus berkembang di Tanah Bumbu, dengan isu-isu ne bis in idem yang menarik perhatian. Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Sebagai informasi persidangan tersebut akan dilanjutkan,Selasa,29 Nopember 2023.dalam agenda pemeriksaan lapangan.
(Jhon-Team)
