Ironis, Syarat Nikah di Tulungagung Sertakan Foto Rumah Calon Pasutri

CB, TULUNGAGUNG – Belum lama ini, ada beberapa calon pengantin keluhkan biaya ijab kabul yang dianggap terlalu mahal. Tak hanya keluhkan harga nikah yang mahal saja, mereka juga mengeluarkan soal syarat kawin yang harus menyertakan poto rumah mereka. Ironi memang.

Namun, setelah hasil informasi itu berkembang di kalangan masyarakat, ternyata adanya jasa atau perantara yang berperan dalam pengurusan persyaratan yang harus dilakukan calon pengantin.

“Sebenarnya kasus ini sudah terjadi lama mas, tapi masyarakat hanya bisa pasrah. Yang jadi menggelitik lagi, sebelum calon pengantin seperti yang terjadi pada saya ini, diharuskan menyerahkan poto rumah,” kata salah satu narasumber cahayabaru.id yang enggan disebut jatidirinya.

Namun demikian, berdasarkan aturan dan regulasi saat ini, dan menjadi acuan pihak Kemenag serta sebagai lembaga yang menaungi masalah tersebut, bakal tetap konsisten dengan aturan yang ada.

Dan, aturan terkait biaya pernikahan, jelas sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004, yakni tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Sehingga, apabila pencataan pernikahan itu dilakukan di kantor KUA dan saat jam kerja, maka biayanya nol rupiah alias catatan calon harus sudah melengkapi berkas yang menjadikan dipersyaratkan bagi pasangan calon suami istri.

Akan tetapi, hal tersebut tak berlaku bila proses menikah di luar kantor KUA, dan calon pengantin diharuskan membayar biaya sebesar 600 ribu untuk jasa profesi atau biaya transportasi pada penghulu.

Sehingga, apa yang menjadi aturan dari Kemenag, namun pada prakteknya beda. Dan, hal ini telah terjadi di beberapa wilayah kecamatan, seperti yang terjadi di Kecamatan Ngantru.

Bahkan, saat menikah di rumah, biaya untuk pernikahan ini bisa mencapai kisaran 1 juta. Namun, kalau para calon pengantin ini akan melakukan ijab kabul di kantor KUA, biaya nol rupiah, akan tetapi calon pengantin ini ‘diharuskam’ menyetorkan poto rumah pasangan calon pengantin .

Dari hasil infomasi narasumber cahayabaru, persyaratan termasuk berkas dan foto rumah bakal diajukan terlebih dulu ke Kepala KUA, dan selanjutnya diteruskan ke Kemenag.

“Bila persyaratan sudah di acc, baru bisa melakukan pernikahan di KUA dengan biaya nol rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tulungagung Drs Moh Nasim melalui Kasi Bimas Ahmad Balya saat dikonfirmasi masalah tersebut mengatakan, bahwa semua itu tidak benar. Bahkan iapun merasa kaget saat dirinya dikonfirmasi masalah tersebut.

“Kalau biaya nikah di kantor KUA ada biayanya, itu tidak benar, apalagi masyarakat harus mengurus surat tidak mampu dan harus menyertakan foto rumah segala,” kata Ahmad saat dikonfirmasi beberapa media di kantornya, Kamis (18/01).

Ahmad juga menjelaskan, untuk biaya 600 ribu di pihak KUA itu tidak berupa uang tunai, tapi slip pembayaran via Bank, Kantor pos atau lembaga lain yang ditunjuk negara yang disertakan dalam berkas.

Ahmad pun merasa terimakasih soal informasi yang didapatnya itu. Dan, tentu pula, apa yang ia dapat ini bisa menjadi koreksi dan evaluasi bagi pihaknya serta untuk pembinaan bawahannya. Padahal, menurutnya, pihaknya juga sering kali melakukan monitoring terkait hal tersebut.

“Kalau masyarakat tidak ingin keluar biaya tinggi dan nikah sesuai aturan, maka diharapkan baik mengurus surat atau bayar di bank, dilakukan sendiri saja,” jelas Ahmad seraya mengatakan kalau ada biaya nikah itu tinggi, semua itu bukan dari kebijakannya.(Hsu)

Dan untuk mempermudah lagi, kini mengurus persyaratan, bisa melalui online”. ( don1 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *