CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu. AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga mengatakan, seorang pria ditengarai menggelapkan solar dengan cara memindahkan solar milik perusahaan (PT.EST).
Pejadian itu pada tanggal 02 September 2023 sekitar 04.45 wita.

Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu meringkus pelaku R, (49) 13/9/23 sekitar pukul 01.00 wita,
di Desa mangkalapi tepatnya di PT. EST ( Energi Sinar Tambang) Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh
Petugas yakni :
1 unit mobil calya warna hitam dengan nopol: DA 1565 ZAG dan
1 buah jerigen
Berawal dari 02/9/23 sekitar pukul 04.45 wita di PT.EST (Energi Sinar Tambang) desa mangkalapi Kecamatan Teluk kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, ketika itu pengawas melakukan patroli melihat orang yang sedang memindah minyak solar dari tangki ke derigen, setelah itu pengawas (Lenggeng irawan) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna dilakukan tindakan.
Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu mengangkap pelaku (R) 3 September sekitar pukul 01.00 wita 2023.
Pelaku diamankan petugas di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kusan Hulu, Polres Tanah Bumbu guna proses hukum, ungkap Iptu Jonjer Sinaga.
(Jhon-Rel)
