CB, TOLITOLI – Polres tolitoli kembali merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sekolah MTS DDI desa tenigi kecamatan galang kabupaten tolitoli provinsi Sulawesi Tengah. Jumat 15 Desember 2022.
Melalui pertemuan press rilis yang berlangsung di gedung mako polres tolitoli, Kasi humas IPTU Budi Atmojo mengungkapkan bahwa satuan reserse dan kriminal (satreskrim polres tolitoli) kembali menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sekolah MTS DDI desa tenigi, Kasus tersebut berhasil di ungkap berdasarkan laporan dari kepala sekolah MTS DDI, yang mengatakan bahwa Aset di sekolahnya telah ludes yang jumlahnya di perkirakan mencapai 20 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi Melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku mamat 24 thun dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Satu buah leptop merek Acer warna hitam, satu buah leptop merek Asus warna silver, satu buah ampil (Pengeras suara) dan satu buah roter wifi, berdasarkan pengakuan mamat bahwa dirinya melakukan pencarian kerena terhimpit ekonomi, Iptu budi juga menyebutkan masih ada dua teman mamat yang masi dalam pengembangan polisi di duga membantu mamat dalam proses penjualan hasil pencurian, mamat yang ber status sebagai mahasiswa kini di kenakan pasal 363 KHUP Pidana dengan ancaman hukuman 7 thun penjara, ungkap budi. (Kasrian)
