Polisi Ungkap Kasus Bejat Seorang Kakak Kepada Adiknya

CB, Tolitoli – Seiring terkuaknya kasus pencabulan yang mengejutkan di desa Tenigi. Seorang kakak, Lk M.Alias AAN (22 tahun), diduga melakukan tindak keji terhadap adik kandungnya, Pr Andi NR.A (12 tahun), mengguncangkan hati warga setempat.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada malam kelam tanggal 2 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WITA, di kediaman Ibu munira sudah dianggap keluarga mereka. Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo, pemilik rumah, Ibu Munira, tidak menyadari kejadian ini karena sedang tertidur lelap.

Lk AAN, dengan kejamnya, menggunakan bantal untuk menutupi wajah adiknya yang sedang tidur. Meskipun Pr Andi Nr berusaha membujuk agar kakaknya berhenti, namun Lk AAN tetap melanjutkan perbuatan cabulnya. Celana Pr Andi Nr pun dilucuti oleh kakaknya tanpa ampun langsung dimasukan penisnya ke kemaluan adik kandungnya

“Hukuman yang dikenakan terkait dengan perlindungan anak, dengan paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkap Kasi Humas Iptu Budi Atmojo, menegaskan penanganan serius terhadap kasus ini.

Korban, Pr Andi Nr, segera melaporkan kejadian ini kepada polisi setelah sang kakak pergi meninggalkan kamar. Saat ini, Lk AAN tengah menjalani proses hukum di Polres Tolitoli. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban dan tidak mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak-anak.

Kasus ini menjadi sorotan untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak di masyarakat. Melalui pemberitaan ini, diharapkan masyarakat semakin peka terhadap isu-isu perlindungan anak dan bersama-sama menjaga keamanan anak-anak di lingkungan sekitar. (kasryan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *