CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu Kapolres Tanah Bumbu. AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga membenarkan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus seorang pemuda berinisial M.A (20) 16/8/23 sekitar pukul 14.00 wita di Jalan Sampurna Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabuoaten Tanah Bumbu.
.
Adapun korbanya yakni:
N.P , Simpang Empat , 22 Desember 2007, seorang pelajar
Jalan. Insgub, Rt.02 Desa Plajau mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Berikut barang bukti yang turut diamankan petugas berupa
1 lembar celana kain warna coklat,
1 buah BH warna ungu,
1 lembar baju kaos warna coklat sertab
1 lembar celana dalam warna cream.
Berawal 05 agustus 2023 sekitar.12.00 wita di Jalan. Singosari, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang di lakukan oleh pelaku ( dalam lidik ), kejadian tersebut terjadi pada saat pelaku meminta korban untuk datang ke kos tempat pelaku dengan alasan mengajak korban untuk nonton film drama Korea , pada saat korban tiba di kos tempat pelaku , setelah itu pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, pelaku mengajak korban dengan cara membujuk korban mengatakan ” aku sayang lawan ikam , aku handak lawan ikam “(red: bahasa daerah).
Kemudian pelaku mencium cium korban dan pelaku melepaskan celana kain yang dipakai oleh korban beserta celana dalamnya, kemudian pelaku memasukan alat kelaminnya ke alat kemaluan korbannya.
Teristiwa itu korban disetubuhi oleh pelaku kurang lebih sekitar 10 semenit, dan pelaku melakunya ber ulang kali sebayak 4 kali dan sebelumnya korban juga pernah di setubuhi oleh pelaku pada hari jumat tanggal 28 juli 2023 kurang lebih sebanyak 4 ( empat ) kali.
Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum selanjutnya, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon)
