CB, Tanah Bumbu – Terkait hal itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga mengatakan, berawal dari 02 /9/ 23 sekitar 18.40 wita kejadian itu saat itu ditengarai pelaku membawa pergi korban yang masih berusia dibawa umur tanpa direstui oleh orang tuanya.

TKP korbannya, yakni di rumah Guru Syukur, Desa Binawara Rt 06 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumu.
Korban adalah
D.L.N berusia,14 tahun berstatus pelajar
dengan alamat Desa Karang mulya Rt 15 Rw 02 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.
Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu telah mengamankan pelaku, I.S (22), pekerjaan Buruh,03/9/23 di Desa Sungai Loban , Labupaten Tanah Bumbu.
Berikutnya saksi korban yaitu :
1. Salio Bin Kasdi ( Pelapor)
Pekerjaan : Wiraswsata
Alamat : Desa Karang mulya Rt 15 Rw 02 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.
2. Sairani
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat: Desa Karang mulya Rt 15 Rw 02 Kecamatan Kusan Hulu Kab Tanah Bumbu.
3 Rojak
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat: Desa Karang Mulya Rt 15 Rw 02 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh petugas, diantaranya:
1 Lembar akte Kelahiran An. Dwi Lestia Ningrum,
1 lembar Kartu keluarga,
1 Unit Mobil Carry Nopol DA 8810 GK,
1 Handpone,
1 buah testpack merek Sensitif dan
1 Lembar surat Keterangan Nikah.
Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu, Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku I.S, 03/9/23 sekitar pukul 23.00 wita.
Petugas ringkus pelaku di Dusun Banyu Hidup Rt 07 Desa Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Husan Hulu guna dilakukan proses hukum, ungkap Jonser Sinaga.
(Jhon/Rel)
